Pembangunan |
Beny Trias Oktora
Analis Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Pendapat ini melihat dari sisi kepraktisan semata yang tidak memperhatikan substansi utama dari dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jelas sekali bahwa dekonsentrasi dan tugas pembantuan adalah salah satu azas pelaksanaan/penyelenggaraan urusan pusat yang ada di daerah (UU No. 32/2004 dan UU No. 33/2004). Yang berarti bahwa pemerintah pusat bertanggungjawab atas urusan tersebut yang pelaksanaannya oleh pemerintah daerah. Pelimpahan delegasi melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada daerah dilakukan dengan adanya pedoman dana dan teknis dengan maksud adanya kesamaan tujuan dan adanya kontrol oleh pemberi mandat. Dalam masa pelaksanaan juga diadakan pendampingan dan bimibingan teknis oleh kementerian/lembaga. Pada penghujung pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan BPK akan memeriksa yang apabila pelaksanaan ada penyimpangan pemberi mandat (kementerian/lembaga) akan diberikan opini yang tidak wajar. Esensinya adalah penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di daerah yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat kemudian didelegasikan ke pemerintah daerah dengan pedoman yang pada akhirnya dipertanggungjawabkan oleh kementerian/lembaga.
Yang menjadi pertanyaan inti adalah apakah urusan pemerintah pusat bisa dihibahkan ke pemerintah daerah. Karena hibah mempunya nuansa "memberikan" dan "melepas" maka urusan yang dihibahkan akan memberikan dan menghibahkan tanggungjawab pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dengan pijakan PP No. 38/2007, urusan sudah dibagi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga jika tingkat pemerintah yang lebih tinggi melepas urusan yang menjadi tanggungjawabnya akan menimbulkan preseden buruk bagi penyelenggaraan urusan.Disatu sisi hibah merupakan alat atau muara dari penyelenggaraan urusan bukan landasan/azas penyelenggaraan urusan. Cakupan hibah pun terbatas hanya pada aset dan dana.
No comments:
Post a Comment