Wednesday 18 July 2012

Catatan: Apakah Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bisa digantikan Hibah?

Pembangunan

Beny Trias Oktora

Analis Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan



Ada yang berpendapat bahwa dengan sudah berjalannya desentralisasi/otonomi daerah dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang merupakan azas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan akan terkoreksi dan berevolusi menjadi skema hibah. Dasar pemikiran yang menjadi argumentasi adalah pada perjalanan akhir pelaksanaan urusan dalam hal ini urusan pemerintah pusat di daerah dengan azas dekonsentrasi dan tugas pembantuan adalah peng hibah an seluruh aset hasil pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah sehingga diargumentasikan jika pada akhirnya adalah akan dihibahkan kenapa tidak dari awal   melalui hibah saja. 

Pendapat ini melihat dari sisi kepraktisan semata yang tidak memperhatikan substansi utama dari dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jelas sekali bahwa dekonsentrasi dan tugas pembantuan adalah salah satu azas pelaksanaan/penyelenggaraan urusan pusat yang ada di daerah (UU No. 32/2004 dan UU No. 33/2004). Yang berarti bahwa pemerintah pusat bertanggungjawab atas urusan tersebut yang pelaksanaannya oleh pemerintah daerah. Pelimpahan delegasi melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada daerah dilakukan dengan adanya pedoman dana dan teknis dengan maksud adanya kesamaan tujuan dan adanya kontrol oleh pemberi mandat. Dalam masa pelaksanaan juga diadakan pendampingan dan bimibingan teknis oleh kementerian/lembaga. Pada penghujung pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan BPK akan memeriksa yang apabila pelaksanaan ada penyimpangan pemberi mandat (kementerian/lembaga) akan diberikan opini yang tidak wajar. Esensinya adalah penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di daerah yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat kemudian didelegasikan ke pemerintah daerah dengan pedoman yang pada akhirnya dipertanggungjawabkan oleh kementerian/lembaga. 

Yang menjadi pertanyaan inti adalah apakah urusan pemerintah pusat bisa dihibahkan ke pemerintah daerah. Karena hibah mempunya nuansa "memberikan" dan "melepas" maka urusan yang dihibahkan akan memberikan dan menghibahkan tanggungjawab pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dengan pijakan PP No. 38/2007, urusan sudah dibagi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga jika tingkat pemerintah yang lebih tinggi melepas urusan yang menjadi tanggungjawabnya akan menimbulkan preseden buruk bagi penyelenggaraan urusan.Disatu sisi hibah merupakan alat atau muara dari penyelenggaraan urusan bukan landasan/azas penyelenggaraan urusan. Cakupan hibah pun terbatas hanya pada aset dan dana.

Bisa disimpulkan bahwa sungguh tidak mungkin azas penyelenggaraan urusan pemerintahan yaitu azas dekonsentrasi dan tugas pembantuan diganti spenuhnya dengan hibah. Penyelenggaraan urusan adalah sesuatu yang melekat pada semua tingkatan pemerintahan sehingga tidak bisa melepas urusan yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan azas, pokok dan landasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah sedangkan hibah adalah "alat" bukan azas sehingga keduanya tidak bisa saling menggantikan.

  

No comments:

Post a Comment